KPAI: SKB Tiga Menteri Beri Kebebasan Guru dan Siswa Memakai Seragam Sekolah
Retno mengatakan, ketentuan peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah serta atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama merupakan perwujudan hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.
"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.
Retno menambahkan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban. Namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak bisa dilakukan dengan paksaan. Harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.
Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya.
"Jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam tetapi menyadari makna mengapa harus menutup aurat," tandas Retno. (esy/jpnn)