KPAI: Usut Kasus Kekerasan Terhadap Siswi di Mojokerto
Sabtu, 21 Juli 2018 – 12:42 WIB
"Pihak sekolah seharusnya memiliki kewajiban melindungi peserta didiknya dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah sebagaimana di atur dalam Pasal 54 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(esy/jpnn)