KPK Ajukan Banding atas Vonis Soetikno Soedarjo
Jumat, 15 Mei 2020 – 17:47 WIB
Hakim meyakini, Soetikno bersalah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah satar.
Selain terbukti melanggar tindak pidana korupsi, Soetikno juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.
Vonis terhadap Soetikno ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (tan/jpnn)