KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
Sejak tahap penyusunan anggaran, perencanaan proyek hingga implementasi.
Apalagi e-KTP merupakan sesuatu yang sangat vital bagi administrasi kependudukan dan merupakan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
"Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak untuk pekerjaan panjang ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan anggota DPR dari Golkar, Markus Nari dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Markus Nari juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 400 ribu, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun pascamenjalani pidana pokok. (tan/jpnn)