KPK Akan Buka Cabang di Daerah
Imbangi Pengadilan Tipikor yang Akan Dibuka di DaerahKamis, 26 November 2009 – 15:55 WIB
Rencana pembukaan KPK daerah, tambah Zaenal, dimungkinkan secara aturan. Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 memang menyebutkan KPK hanya dibentuk di Jakarta, tapi dibagian lain UU itu mengatakan cabang di daerah bisa juga dibentuk. "Jadi nggak perlu ubah undang-undang," tambahnya. Yang harus diperhatikan, lanjut dia, adalah soal keterbatasan sumber daya manusia di daerah serta mekanisme pendidikannya.
Bila KPK daerah ini berjalan, Zaenal memperkirakan, jumlah kasus korupsi yang terungkap sangat mungkin bertambah. "Selama ini yang diungkap 60 persen korupsi di pusat sedangkan 40 persennya dari daerah. Begitu KPK daerah dibuka, sangat mungkin prosentasenya berbalik," jelasnya, seraya menambahkan, pembentukan KPK daerah memang perlu diwujudkan.