KPK akan Periksa Mantan Direktur PLN
Senin, 04 Maret 2013 – 12:36 WIB
Ia diduga melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11. Atau pasal 12B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, sejak menjadi tersangka 26 Juli 2012, tak sekalipun KPK memanggil politisi senior PDIP tersebut untuk diperiksa. KPK sendiri mengakui lambannya pemeriksaan terhadap Emir.
Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya, Panjaitan sempat menyindir KPK yang belum juga memeriksa Emir. Ia mengatakan, mudah-mudahan itu karena kesibukan KPK, apalagi lembaga anti korupsi itu kekurangan tenaga penyidik. "Bukan karena KPK kewalahan cari alat buktinya," sindir anggota Komisi III DPR itu akhir tahun 2012 lalu.