KPK akan Supervisi Kasus Korupsi di NTB
Rabu, 27 Mei 2009 – 12:18 WIB
"Kami akan susun jadwal koordinasi dan supervisi di NTB. Ini kami lakukan mengingat adanya kendala yang dihadapi pihak Kejaksaan Tinggi NTB dalam menuntaskan kasus korupsi. Di antaranya kasus yang melibatkan Walikota Bima, HM Nur A Latief," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin kepada wartawan di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Rabu (27/5).
Seperti diketahui, Walikota Bima, HM Nur A. Latif diduga melakukan korupsi DAU/DAK Kota Bima Tahun 2005 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati NTB. Namun dalam penanganannya, Kejati NTB menemui kendala karena belum turunnya izin pemeriksaan dari presiden.