KPK akan Telusuri Aset Jero Wacik
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai tersangka. Setelah penetapan itu, KPK akan mengirimkan permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Tujuan dilakukan asset tracing (penelusuran aset) lalu permintaan LHA terhadap tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (4/9).
Johan menyatakan, dari sana KPK akan melihat apakah kasus Jero bisa dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang atau tidak. "Tapi terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," ujarnya.
Selain itu, Johan mengungkapkan pihaknya akan mengirimkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya supaya Jero tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Kalau enggak salah, hari ini atau semalam ya ada pembicaraan untuk mengirimkan surat permintaan cegah," tandas Johan.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.