KPK Akan Tertibkan Aset Pemda
Dimulai dari Penyalahgunaan Fasum dan Fasos di SurabayaKamis, 02 April 2009 – 20:23 WIB
Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemkot Surabaya tidak memperpanjang IPT. "Atau bahkan ada yang harus dicabut," ujar Haryono.
Sedangkan walikota Surabaya Bambang DH mengaku senang dengan respon KPK dalam membantu upaya menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya. Sebelumnya, kata Bambang, dirinya pada 2002 sempat mencabut ijin 14 SPBU yang berlokasi di fasum milik Pemkot. namun pihak pengelola SPBU melakukan perlawanan secara hukum. "Alhamdulilah kemudian dalam proses gugatan hingga putusan di MA menang, sehingga 14 SPBU itu sekarang sudah jadi taman semua," sebutnya.
Bambang melanjutkan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan inventarisasi aset sekaligus sertifikasinya. Pasalnya, setelah diinventarisasi ternyata banyak aset-aset Pemkot yang statusnya belum jelas. "Ada yang berupa tanah yang kini ditempati oleh sekolah negeri seperti SD, SMP, SMA hingga Puskesmas dan kantor kelurahan maupun kecamatan," ucapnya.