Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Akan Tertibkan Aset Pemda

Dimulai dari Penyalahgunaan Fasum dan Fasos di Surabaya

Kamis, 02 April 2009 – 20:23 WIB
KPK Akan Tertibkan Aset Pemda - JPNN.COM
Terkait penyalahgunaan fasum dan fasos milik Pemkot Surabaya yang akan ditertibkan, KPK telah mengantongi beberapa temuan. Aset Pemko Surabaya yang harusnya untuk fasum dan fasos ternyata telah beralih fungsi menjadi area komersial. Pada kesempatan sama wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, temuan KPK tentang fasum dan fasos di Surabaya yang berubah fungsi antara lain di wilayah Rungkut Madya, Dukuh Kupang Barat I, Nginden Intan, Manyar, Jalan Mayjen Sungkono, kawasan Sidosermo Indah, serta Simpang Darmo. "Temuannya adalah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IPT, tidak konsisten antara penerbitan IPT dgn rencana tata ruang, serta penerbitan IPT yang tidak selektif," beber Haryono.

Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar Pemkot Surabaya tidak memperpanjang IPT. "Atau bahkan ada yang harus dicabut," ujar Haryono.

Sedangkan walikota Surabaya Bambang DH mengaku senang dengan respon KPK dalam membantu upaya menyelamatkan aset-aset Pemkot Surabaya. Sebelumnya, kata Bambang, dirinya pada 2002 sempat mencabut ijin 14 SPBU yang berlokasi di fasum milik Pemkot. namun pihak pengelola SPBU melakukan perlawanan secara hukum. "Alhamdulilah kemudian dalam proses gugatan hingga putusan di MA menang, sehingga 14 SPBU itu sekarang sudah jadi taman semua," sebutnya.

Bambang melanjutkan, Pemkot Surabaya juga tengah melakukan inventarisasi aset sekaligus sertifikasinya. Pasalnya, setelah diinventarisasi ternyata banyak aset-aset Pemkot yang statusnya belum jelas. "Ada yang berupa tanah yang kini ditempati oleh sekolah negeri seperti SD, SMP, SMA hingga Puskesmas dan kantor kelurahan maupun kecamatan," ucapnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menertibkan aset-aset pemerintah daerah (Pemda) yang disalahgunakan. Untuk tahap awal, KPK akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA