KPK Ancam Miskinkan Suryadharma Ali
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memberikan tuntutan maksimal kepada Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012 – 2013, Selasa (27/5).
Pasalnya, selain tidak memberikan suri tauladan selaku pejabat negara, dugaan perbuatan culas yang dilakukan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu jelas sangat mencederai para calon jemaah haji yang antre bertahun–tahun hanya agar dapat berangkat ke tanah suci dan melakukan rukun Islam yang kelima tersebut.
”Menurut saya, tindakan SDA sangat keterlaluan. Dan di dalam UU No 30 tahun 2002, kewenangan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Dari pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, tuntutannya maksimal bisa sampai 20 tahun,” ucap Johan Budi, Juru Bicara KPK kemarin.
Namun, sambung dia, pemberian tuntutan maksimal kepada seorang pelaku korupsi tersebut selain didasarkan pada bukti–bukti, juga melihat minimal dari tiga aspek. Pertama, yakni perbuatan pelaku selama proses penyidikan, kooperatif atau tidak, kedua sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Dan ketiga perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dituduhkan. Nanti tergantung jaksa atau penyidiknya (soal tuntutan),” terang dia.
Johan menjelaskan, dalam kasus–kasus tertentu yang melibatkan aparat penegak hukum, KPK, jelas memberikan tuntutan sepertiga lebih berat daripada orang biasa.
Sejauh ini, salah satu bukti tuntutan maksimal yang dilakukan KPK pernah dilakukan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin terkait kepengurusan harta pailit PT Sky Camping Indonesia (SCI) dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Nah, untuk SDA nanti berapa tahun tuntutannya, saya belum tahu. Itu yang menilai jaksa atau penyidiknya. Tapi menurut saya tindakan SDA keterlaluan,” papar dia.