KPK Ancam Miskinkan Suryadharma Ali
Lebih lanjut, ia menjelaskan semua pelaku korupsi tidak hanya dalam kasus SDA, jelas menciderai masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap kepada majelis hakim agar bisa memberikan hukuman setimpal atas apa yang telah dilakukan oleh para pelaku korupsi tersebut.
Mengenai kapan pemeriksaan SDA dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, sejauh ini dirinya belum mendapatkan informasi.
”Kewenangan KPK sampai penuntutan, soal vonis hakim yang menentukan. Kapan pemeriksaan SDA dan Anggito, saya belum dapat jadwalnya,” pungkas dia.
Di bagian lain, pelacakan aset milik Suryadharma Ali juga mulai dilakukan penyidik. Rencananya, penyidik bakal kembali meminta laporan hasil analisa pada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan SDA dan keluarganya.
Johan Budi mengatakan dalam penanganan perkara, setiap kasus yang statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan selalu diikuti beberapa hal. Di antaranya penggeledahan dan aset tracing.
"Oleh karena itu penyidik akan kembali mengirimkan permintaan LHA (laporan hasil analisa) ke PPATK," ujar Johan.
Johan mengungkapkan LHA yang bakal diminta itu terkait transaksi mencurigakan Suryadharma Ali dan keluarganya. Dari LHA itulah nantinya KPK akan menelaah dan menelusuri aliran dana para terduga pelaku korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengaku siap memberikan LHA yang dibutuhkan KPK. "PPATK tentu akan mendukung KPK untuk menuntaskan kasus penyimpangan pengelolaan dana haji ini," ujar Agus melalui pesan singkatnya.