KPK Ancang-ancang Periksa BHD dan Hendarman
Senin, 25 Oktober 2010 – 18:34 WIB
Meski menjadi tersangka, sambung Bibit, ada juga hikmah yang bisa dipetiknya dari kasus ini yaitu terungkapnya makelar kasus. Terlebih setelah pemutaran rekaman di Mahkamah Konstitusi 3 Nopember 2009.
Sementara itu, M Jasin menyebutkan, pihaknya memang terus mengembangkan penyidikan terhadap dugaan rekayasa kasus Bibit-Chandra. Penyidikan itu dimulai saat menjerat Anggodo sebagai tersangka penyuapan dan merintangi penyidikan KPK. Belakangan, KPK juga sudah menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka.
Saat ditanya apakah KPK nanti akan memeriksa BHD, M Jasin bicara diplomatis. Menurut dia, KPK memproses suatu kasus berdasarkan fakta atau bukti yang ada. Karena itu, semuanya tergantung pada bukti. Apabila diperoleh bukti kuat, penyidikan akan terus dikembangkan. Dalam hal ini, KPK tidak mau menggembar-gemborkannya terlebih dahulu.(rnl/jpnn)