KPK Angkat Bicara soal Rumor Mahar Politik Sandiaga Uno
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan mahar politik sebesar Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno untuk bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) sempat ramai diperbincangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun didesak mengusut hal tersebut.
Namun, KPK memastikan, urusan mahar politik bukan kewenangan lembaga antirasuah, tapi ada di Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu bukan kewenangan KPK. Akan tetapi KPK melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu. KPK tidak masuk pada isu jumlah nominal yang besar dan lainnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Senin (13/8).
Menurut Saut, KPK bisa mengusut dugaan mahar dalam pemilihan umum kalau sumber uang mahar itu terindikasi berasal dari hasil korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.
"Lain hal bila bantuan dana tersebut bersumber dari hasil korupsi sebagaimana terdapat pada kasus pilkada serentak yang belum lama ini," katanya.
Namun, dia memastikan, mahar untuk persaingan politik menjadi perhatian KPK. Bahkan, KPK melalui Kedeputian Pencegahan telah melakukan kajian di sektor politik. Dari kajian tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah hal untuk perbaikan partai politik.
Dia menambahkan, rekomendasi itu antara lain tentang sumber dana, iuran anggota, tata kelola dan kaderisasi yang transparan di dalam partai politik.
"Hal itu lebih pada perlunya integritas partai politik dalam membangun peradaban baru politik elektoral di negara ini, dalam kaitan menurunkan potensi konflik ketika mereka terpilih," tuturnya.