KPK Apresiasi Pencabutan Hak Politik Irman Gusman
Menurut dia, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat kemudian melakukan korupsi berarti menyalahgunakan kepercayaan publik yang sudah memilihnya.
Karenanya, kata Febri, sudah sepantasnya hak politik mereka dicabut.
“Semoga pencabutan hak politik ini menimbulkan efek jera terhadap korupsi di sektor publik atau yang melibatkan pejabat,” katanya.
Febri mengatakan, putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan amanat pasal 35 dan 38 KUHP, serta pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Tipikor.
Di sisi lain, Febri menyatakan bahwa KPK masih pikir-pikir terhadap keseluruhan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap senator asal Sumatra Barat (Sumbar) itu. (boy/jpnn)