Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Awasi Masalah IPO Krakatau Steel

Rabu, 03 November 2010 – 21:15 WIB
KPK Awasi Masalah IPO Krakatau Steel - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa langsung melakukan penyelidikan dalam proses initial public offering (IPO) atau penawaran perdana saham PT Krakatau Steel (KS) yang dinilai berbagai pihak terlalu murah. Yang bisa dilakukan KPK, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (3/11), adalah mensupervisi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terhadap dugaan manipulasi pasar dan insider trading IPO Krakatau Steel. Jika terindikasi ada korupsi, tambah Johan, yang bisa ditangani sesuai UU KPK hanya yang melibatkan pejabat negara dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

"Dilihat dulu, apa ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Jika ada, KPK bisa berkoordinasi dengan Bapepam-LK untuk menangani masalah ini," kata Johan, seraya mengatakan bahwa sampai Rabu kemarin, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK belum menerima laporan atau aduan korupsi terkait IPO Krakatau Steel.

Sementara terpisah, Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menilai, KPK bisa masuk dengan cara menelusuri due deligence tentang penetapan harga saham yang banyak disorot tersebut. Cara lain katanya, adalah dengan mengamati ada tidaknya penyimpangan dalam penjatahan saham. "Siapa yang diuntungkan, siapa saja yang jadi afiliasi," ujar Firdaus, saat dihubungi wartawan.

KPK juga dinilai punya kewenangan menyelidiki, sebab Krakatau Steel merupakan BUMN. Selain supervisi atau koordinasi dengan Bapepam, lanjut Firdaus, KPK bisa saja mengandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri ada tidaknya transaksi dalam proses IPO yang mencurigakan itu, termasuk apakah ada upaya pencucian uang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa langsung melakukan penyelidikan dalam proses initial public offering (IPO) atau penawaran perdana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close