KPK Awasi Masalah IPO Krakatau Steel
Rabu, 03 November 2010 – 21:15 WIB
Sementara terpisah, Koordinator Monitoring dan Analisis Data Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas menilai, KPK bisa masuk dengan cara menelusuri due deligence tentang penetapan harga saham yang banyak disorot tersebut. Cara lain katanya, adalah dengan mengamati ada tidaknya penyimpangan dalam penjatahan saham. "Siapa yang diuntungkan, siapa saja yang jadi afiliasi," ujar Firdaus, saat dihubungi wartawan.
KPK juga dinilai punya kewenangan menyelidiki, sebab Krakatau Steel merupakan BUMN. Selain supervisi atau koordinasi dengan Bapepam, lanjut Firdaus, KPK bisa saja mengandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menelusuri ada tidaknya transaksi dalam proses IPO yang mencurigakan itu, termasuk apakah ada upaya pencucian uang. (pra/jpnn)