KPK Bantah Diintervesi di Kasus Reklamasi
Sabtu, 19 November 2016 – 11:33 WIB
"Tapi ternyata dari fakta-fakta persidangan, kami sudah lakukan ekspose dengan penyidik dan penuntut umum ternyata ya seperti itu. Kami kan terbuka," katanya.
Dia menyatakan, ketika fakta-fakta persidangan dapat membuka pintu ke kasus lain, tentu akan ditindaklanjuti. Namun, kalau dari fakta persidangan kurang cukup alat bukti yang temukan tentu KPK juga harus fair.
"Bahwa memang tidak cukup alat bukti untuk membawa seseorang itu ke persidangan atau untuk dilakukan penyidikan," katanya.(boy/jpnn)