Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bantah Periksa OC Kaligis Secara Paksa di Rutan

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 17:04 WIB
KPK Bantah Periksa OC Kaligis Secara Paksa di Rutan - JPNN.COM
OC Kaligis. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kedatangan penyidik KPK ke Rutan Guntur pada Jumat (31/7) kemarin terkait perpanjangan masa tahanan OC selaku tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Bukan (pemaksaan pemeriksaan). Tapi perpanjangan masa penahanan terhadap OCK untuk 40 hari ke depan," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8).

Priharsa menjelaskan, masa penahanan OC akan berakhir pada Senin (3/8) pekan depan. Masa penahanan diperpanjang karena proses penyidikan kasus yang menjerat OC belum selesai.

Namun, karena OC menolak ekstensi masa tahanan, penyidik KPK membuatkan berita acara.

"Karena yang bersangkutan menolak, maka dibuatkan berita acara penolakannya," sambung Priharsa.

Selama proses penyidikan, OC kerap melakukan penolakan terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Sebelumnya, ayah kandung artis sinetron cantik Velove Vexia itu juga menolak menjalani pemeriksaan.

KPK pun tak ambil pusing dengan tingkah pengacara gaek tersebut. Priharsa mengatakan, keterangan dan pengakuan OC bukanlah satu-satunya alat untuk membuktikan sangkaan penyidik komisinya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah memaksa advokat OC Kaligis untuk menjalani pemeriksaan di dalam Rumah Tahanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close