Pada persidangan lalu, dalam surat dakwaan terhadap Dudhie Makmun Murod di persidangan, disebutkan telah diserahkan Traveller Cheque senilai Rp9,8 miliar oleh Nunun Adang Daradjatun melalui stafnya yang bernama Arie Malangjudo. Dana tersebut dibagikan kepada 19 anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IX DPR RI. Selain FPDIP, cek lainnya juga diserahkan kepada Endin Soefihara dari FPPP, Hamka Yandhu dari FPG, dan Udju Djuhaeri dari F-TNI/Polri.(oji/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior