Melalui Petrus, kedelapan penggugat meminta majelis hakim tunggal PN Jakpus agar mengabulkan gugatan senilai Rp 25 miliar terhadap KPK. Kedelapan penggugat tersebut adalah Enggilina, Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, M Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari. (pra/jpnn)
JAKARTA- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membantah pihaknya telah memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap 26 tersangka