KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PKSabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
"Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra bisa hadir dalam forum tersebut, masih bisa memberikan pendapat-pendapat, meski keputusan terakhir tetap dilakukan pimpinan yang lain. Artinya, seluruh keputusan atas kebijakan ditandatangi pimpinan yang lain," terang peraih gelar doktor bidang Business Management dari Adamson University, Manila, Filipina.
Jasin berharap, kinerja KPK tidak terhambat dengan keputusan tersebut. Alasannya, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK juga didukung jajaran pegawai. "Kami pegawai KPK jumlhanya kurang lebih 700 personil," kata pria kelahiran Blitar itu.
Terkait dengan kemungkinan pemberhentian sementara Bibit-Chandra berdasarkan Keppres, Jasin menolak menanggapi. Dia hanya mengatakan, akan menunggu tindak lanjut dari PK. "Kita tidak bisa berandai-andai, tapi kalau ada Keppres, kita akan ikuti konsekuensi hukumnya," ujar Jasin.