KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PKSabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
Mantan kepala Kejati Jabar itu tidak memastikan berkas memori PK akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui PN Jaksel. Alasannya, pengajuan PK tidak dibatasi dengan waktu. Berbeda halnya dengan kasasi yang ditenggat waktu 14 hari. Namun Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto secara terpisah mengatakan, berkas memori PK akan siap pekan depan.
Terkait dengan PK yang tidak menghalangi eksekusi, Amari mengatakan, saat ini belum ada dilakukan eksekusi. Sebab putusan dari sidang praperadilan belum masuk pada pokok materi perkara. Namun masih sebatas prosedur dalam menghentikan perkara. "Bagaimana mau eksekusi kalau pokok perkara belum disidang, belum ada putusan," katanya.(ken/fal/kuh/pri)