KPK Batasi Bibit - Chandra
Tak Boleh Tangani Kasus Paska Kejagung Ajukan PKSabtu, 12 Juni 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah berimbas pada kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua wakil ketua bidang penindakan KPK itu kini tak lagi ikut menangani perkara. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan, saat ini KPK menunggu konsekuensi atau tindak lanjut dari PK yang dilakukan Kejagung. Namun Bibit dan Chandra tidak lagi bisa melegalisasi perkara-perkara yang sedang ditangani KPK.
"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas, tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan kami berdua, yakni Saya dan Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar)," papar Jasin di gedung KPK, Jumat (11/6).
Kesepakatan itu menyusul status Bibit dan Chandra yang kembali menjadi tersangka setelah upaya banding yang dilakukan Kejagung gagal. Langkah tersebut diambil demi keamanan dalam keabsahan suatu kasus, sehingga tidak menimbulkan polemik. "Statusnya seperti itu (tersangka) kok masih berperan dalam pengambilan keputusan," imbuh Jasin.
JAKARTA - Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB - Humaniora
Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
Senin, 23 Desember 2024 – 20:26 WIB - Humaniora
Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
Senin, 23 Desember 2024 – 19:20 WIB - Sosial
Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
Senin, 23 Desember 2024 – 19:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Asia Oceania
Batal Bertemu, PM Malaysia Ungkap Kondisi Kesehatan Prabowo
Senin, 23 Desember 2024 – 14:52 WIB - Kep. Riau
PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
Senin, 23 Desember 2024 – 18:40 WIB - Humaniora
Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
Senin, 23 Desember 2024 – 15:20 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Mobil di Kenjeran, 1 Kendaraan Masuk Sungai
Senin, 23 Desember 2024 – 18:20 WIB - Sepak Bola
Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Menyimpan 2 Mimpi Besar
Senin, 23 Desember 2024 – 14:55 WIB