KPK Beber Cela Irjen Firli, Ini Rincian Kasusnya
Tsani menambahkan, KPK pada 8 Agustus 2018 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar. Status Bahrullah adalah saksi bagi Yaya.
Firli kala itu menjemput Bahrullah di lobi KPK dan langsung menuju ruangannya melalui lift khusus. “Setelah itu (Firli) memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA (Bahrullah Akbar, red),” kata Tsani.
Pelanggaran berat lainnya yang melibatkan Firli adalah pertemuannya dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuannya terjadi pada 1 November 2018 malam.
Tsani menyebut pertemuan -pertemuan tersebut tidak ada hubungannya dengan tugas Firli sebagai Deputi Penindakan KPK. Selain itu, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara.
"Tidak melaporkan seluruh pertemuan pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Tsani
Menurut Tsani, KPK dalam proses pemeriksaan terhadap Firli juga meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. "Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dimintakan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," tutup Tsani.
Seperti diketahui, saat ini Firli merupakan salah satu 10 calon pimpinan KPK yang menjalani fit and proper test di DPR. Posisi Firli saat ini Kapolda Sumatera Selatan.(tan/jpnn)