KPK Beberkan Alur Penyelewengan SKL BLBI
Selasa, 25 April 2017 – 20:37 WIB
SKL memberikan jaminan kepastian hukum kepada debitur yang dikategorikan telah menyelesaikan kewajiban dan tindakan hukum kepada debitur yang tak menyelesaikan kewajiban berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
SKL itu dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, dengan Presiden Megawati Soekarnoputri.(Put/jpg)