KPK Belum Perlu Tahan Rusli Zainal
Jumat, 31 Mei 2013 – 19:35 WIB
Dia menyitir pendapat pimpinan KPK beberapa waktu lalu bahwa berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen, sehingga dianggap belum perlu dilakukan penahanan sekarang. "Ini bukan berarti KPK kekurangan bukti. Tapi untuk melengkapi berkas," katanya.
Johan menambahkan, Rusli diperiksa untuk dua kasus korupsi sekaligus. Yakni dugaan korupsi PON Riau dan kasus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Palalawan tahun 2005-2006.
"RZ ini tiga sprindik. Dalam kasus PON dua (sprindik) dan Pelalawan satu (sprindik)," imbuhnya.(boy/jpnn)