KPK Belum Perlu Tahan Wa Ode
Selasa, 20 Desember 2011 – 19:50 WIB
JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, WON belum ditahan karena alasan penyidikan. "Seorang tersangka itu bisa ditahan bisa juga tidak. Itu semata-mata untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (20/12), di kantornya.
Apakah kepentingan penyidikan ini berhubungan dengan anggota Badan Anggaran (Banggar)? Johan mengatakan, itu mungkin saja. "Kalau ada dua alat bukti yang cukup siapapun bisa dipanggil," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun anggaran 2011. Ia diduga menerima 'hadiah' sebesar Rp 6 miliar dari seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Uang itu diduga sebagai syarat agar Banggar menggolkan proyek DPPID 2011 sebesar Rp40 miliar untuk 3 kabupaten, yakni Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidi Jaya.
JAKARTA - Sejak masuk daftar cekal dan ditetapkan sebagai tersangka, Wa Ode Nurhayati (WON), sampai saat ini belum juga ditahan Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Hukum
Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
Sabtu, 23 November 2024 – 18:02 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
Sabtu, 23 November 2024 – 17:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Jabar Terkini
IAGL-ITB Dorong Keterlibatan Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
Sabtu, 23 November 2024 – 20:45 WIB - Pilkada
Pilgub Kalteng: Agustiar-Edy Merajai Survei Elektabilitas
Sabtu, 23 November 2024 – 21:28 WIB