KPK Berharap Miranda Bongkar Penyandang Dana Cek Pelawat
Selasa, 05 Juni 2012 – 03:04 WIB
Dalam kasus cek pelawat, Miranda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 26 Januari lalu dan ditahan saat pemeriksaan perdananya sebagai tersangka Jumat (1/6) kemarin.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaeti dalam memberikan 480 cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 silam. Miranda pun dijerat dengan Pasal 5 Aat 1 huruf b UU Tipikor. (fat/jpnn)