KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi
KPK pun awalnya memberi tenggat waktu kepada Umar Samiun untuk datang paling lambat pada hari ini, Jumat (13/1). Namun, Umar tidak memenuhi panggilan.
KPK pun akhirnya mengirim surat pemanggilan lagi. Jadi, Febri mempertegas bahwa ini dianggap sebagai panggilan kedua.
"Jadi ini panggilan kedua sebagai pengganti panggilan sebelumnya," katanya.
Karenanya Febri menegaskan Umar Samiun harus kooperatif memenuhi panggilan nanti. "Kami berharap kooperatif datang untuk proses lebih lanjut perkara ini," ujar dia.
Febri menegaskan, kalau Umar Samiun punya bukti untuk membantah sangkaan KPK silakan saja. "Tapi kami imbau segera penuhi penyidik," tegasnya.
Febri mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup menjadikan Umar Samiun sebagai tersangka. "Bukti permulaan itu tentunya dua alat bukti," tegasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Akil. Dalam kasus Akil, diketahui ada sejumlah kepala daerah sebagai pemberi suap.
Antara lain, Amir Hamzah-Kasmin, Budi Antoni Jupri, Hambit Bintih, Bonaran Situmenang, Ratu Atur Chosiyah.