Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan

Untuk Amandemen Aturan Japung

Senin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB
KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2002 tentang jasa pungut. Hal itu diperlukan agar para pejabat tidak mendapatkan peluang menangguk aliran jasa pungut pajak daerah lagi.

''Kami berharap, sebelum waktu tiga bulan amandemen itu sudah rampung,'' jelas Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin.

Menurut dia, jasa pungut (japung) pajak daerah itu rata-rata diterimakan berkala setiap tiga bulan. Dengan asumsi itu, Maret nanti sudah tidak ada lagi japung yang mengalir ke kantong pejabat daerah. Dengan demikian, yang mendapat jatah dana tersebut hanya para petugas pemungut pajak.

Meski amandemen itu menjadi domain Mendagri, KPK sudah mendapatkan titik terang soal perubahan tersebut. ''Depdagri sudah menyepakatinya. Ini juga demi usaha pemberantasan korupsi,'' jelas mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas waktu tiga bulan kepada Departemen Dalam Negeri untuk mengamandemen Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA