KPK Beri Waktu Mendagri Tiga Bulan
Untuk Amandemen Aturan JapungSenin, 02 Februari 2009 – 07:40 WIB
KPK, kata Haryono, tengah mengidentifikasi pasal mana saja yang berpeluang munculnya korupsi dalam permendagri itu. Setelah rampung, KPK akan mengirimkan ke Depdagri dan mendesak segera digarap.
KPK, ungkap Haryono, lebih memilih mengajukan usul amandemen permendagri itu dengan alasan menjadi solusi paling cepat menghentikan aliran jasa pungut kepada para pejabat. ''Di atasnya ada peraturan pemerintah, namun perubahannya lebih rumit,'' jelasnya.
Seperti diberitakan, selain mendesak para kepala daerah mengembalikan jasa pungut, KPK meminta perubahan permendagri yang melandasi pembagian japung. Selama ini pembagian japung berlandaskan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2001 dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2002, Permendagri Nomor 27 Tahun 2002, serta Permendagri Nomor 35 Tahun 2002. (git/nw)