Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Berikan Penghargaan ke Presiden Jokowi, Ini Sebabnya

Senin, 11 Desember 2017 – 11:29 WIB
KPK Berikan Penghargaan ke Presiden Jokowi, Ini Sebabnya - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo itu didasari pada sikap Jokowi yang konsisten menolak gratifikasi.

Agus menyampaikan penghargaan KPK untuk Jokowi pada saat pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12). Selain Presiden Jokowi, tokoh lain penerima penghargaan serupa dari KPK adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menurut Agus, baik Jokowi ketika menerima pemberian dari pihak lain lantas melaporkannya ke KPK. Menurut Agus, langkah itu sebagai bentuk konsistensi Jokowi menolak gratifikasi.

"Perorangan yang dapat penghargaan tertinggi adalah pertama presiden Republik Indonesia, kedua wakil presiden, ketiga menteri agama," ucap Agus.

Selain itu, ada pula penghargaan dari KPK untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengelola sistem pelaporan gratifikasi. Langkah itu sebagai upaya meminimalkan pemberian terkait jabatan.

Jokowi memang beberapa kali melaporkan sejumlah barang yang dia terima dari orang lain. Antara lain gitar bas dari basis personel Metallica Robert Trujillo.

"Sebelum beliau menjadi Presiden, bahkan beliau sudah menyerahkan barang-barang yang jadi gratifikasi. Ingat gitar Metalica? Mudah-mudahan jadi contoh untuk kita semua. Kalau tidak berhak diserahkan ke negara," ujar Agus.(fat/jpnn)

KPK memberikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo atas konsistensinya dalam menolak gratifikasi dan melaporkan setiap pemberian dari pihak lain.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News