KPK Berkelit dari Tiga Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Sementara untuk sidang praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), sebenarnya sudah dihadiri kuasa hukum KPK. Namun, mereka tidak mampu menunjukan surat kuasa asli dari lembaga antirasuah itu.
Penundaan ini diduga sejumlah pihak sebagai strategi KPK untuk mengulur waktu sampai berkas kasus ketiga penggugat yang merupakan tersangka kasus korupsi itu bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, jika itu terjadi maka gugatan praperadilan mereka otomatis dianggap gugur.
Kecurigaan ini bukan lah tanpa alasan, mengingat hal yang sama pernah terjadi terhadap gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana beberapa waktu lalu. Ketika itu, KPK juga menyatakan tidak siap mengikuti sidang perdana. Selang beberapa hari kemudian, KPK menyatakan berkas kasus 'si ngeri-ngeri sedap' itu lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan. (dil/jpnn)