KPK Bidik Penikmat Duit Suap Rolls-Royce
Minggu, 05 Februari 2017 – 18:38 WIB
Jika terjadi persoalan di pengadaan, tentu KPK akan menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Karenanya Febri menegaskan, informasi apa pun soal pengadaan maupun suap terkait Garuda Indonesia tentu akan didalami penyidik.
“Informasi tersebut tentu kami dalami termasuk pihak lain yang ikut terima aliran dana ini," katanya.(boy/jpnn)