KPK Bidik Tersangka Baru Penjualan Tanah BUMN
Minggu, 30 September 2012 – 03:30 WIB
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, perbuatan Mahyuddin telah memperkaya diri sendiri dan tim taksasi sebesar Rp 894 juta, serta Shindo Sumidomo atau PT Cahaya Surya Unggul Tama sebesar Rp 21,770 miliar. Karenanya Mahyuddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas siapa yang akan dibidik KPK dalam kasus itu? Johan mengaku belum bisa mengungkapkannya. "Nanti kala ada perkembangan tentu kita kabari," kata Johan.(jpnn)