Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Bisa Cegah Uang Negara Menguap di Tengah Corona

Kamis, 21 Mei 2020 – 13:30 WIB
KPK Bisa Cegah Uang Negara Menguap di Tengah Corona - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mencermati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam memelototi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Coivid-19, yang dituangkan dalam PP 23/2020.

Menurut Didik, lembaga antirasuah itu memang seharusnya bersikap lebih perhatian sejak awal, terhadap potensi munculnya tindak pidana khususnya korupsi terkait dengan program pemulihan ekonomi pascapandemi corona.

"Bahkan KPK bisa melakukan hal lebih besar untuk mencegah potensi penguapan keuangan negara atau korupsi khususnya terkait dengan program pemerintah yang sebelumnya diatur dalam Perppu 1/2020," ucap Didik di Jakarta, Kamis (21/5).

Selain transparansi dan akuntabilitasnya dianggap kurang, pengalokasian dan penggunaan uang negara cukup besar di tengah pandemi, serta melibatkan berbagai pihak termasuk swasta yang menimbulkan perdebatan, kritik dan bahkan adanya indikasi ketidakpercayaan dari sebagian kecil masyarakat.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat itu juga berharap agar KPK bisa jeli, dan mengajak serta PPAT untuk mencermati setiap aliran transaksi uang negara dalam setiap program-program tersebut, baik aliran primer, skunder, tersier, dan segala bentuk motif dan modus

Hal itu menurut legislator asal Jawa Timur itu, perlu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi bancakan uang negara oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di saat rakyat menderita.

Secara logika, kata Didik, mudah untuk mendeteksi potensi tersebut, karena kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi rentan dikorupsi.

"Termasuk PP 23/2020 (soal penunjukan bang jangkar), pelaksanaan yang tidak proper dan hati-hati, sangat berpotensi terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang menyebabkan menguapnya uang negara," ucap Didik memgingatkan.

Anggota Komisi III DPR mencermati langkah KPK dalam mengawasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Coivid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News