KPK Blokir Aset Nazaruddin
Minggu, 03 Juli 2011 – 12:12 WIB
Sebagaimana ramai diberitakan, beberapa perusahaan diketahui terkait dengan Nazaruddin dan diduga terlibat dalam kasus-kasus korupsi di beberapa kementerian. Di antaranya, PT Anak Negeri yang terlibat kasus suap di Kemenpora. Selain itu, PT Anugrah Nusantara yang diduga digunakan Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, untuk memenangkan tender-tender di beberapa kementerian lain.
Upaya pemblokiran oleh KPK tersebut bisa jadi dilakukan untuk merespons perlawanan Nazaruddin yang menegaskan tidak akan pulang ke tanah air. Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, O.C. Kaligis, Nazaruddin akan menempuh beberapa upaya hukum untuk membebaskan diri dari jerat hukum yang membelitnya.
Caranya, kata Kaligis, mengajukan peninjauan di pengadilan Singapura mengenai status tersangka yang ditetapkan otoritas Indonesia. Nanti, pengadilan Singapura menguji konsistensi penegakan hukum di Indonesia yang dilakukan secara tebang pilih. (jpnn)