KPK Blokir Aset Nazaruddin
Minggu, 03 Juli 2011 – 12:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin ke tanah air. Bahkan, lembaga antikorupsi tersebut terus mempersempit ruang gerak Nazaruddin di tempat persembunyiannya di Singapura. Salah satu caranya, memblokir semua aset milik mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu. "Ini (pemblokiran) adalah kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin di Jakarta, Sabtu (2/7).
Menurut dia, upaya pemblokiran aset milik Nazaruddin tersebut dilakukan untuk mempersempit gerak mantan anggota Komisi III DPR itu. Sebab, dengan begitu, dia tidak bisa lagi seenaknya menggunakan dana-dana yang dimiliki di tempat persembunyiannya.
Jasin menyatakan, pemblokiran oleh KPK sudah berdasar undang-undang. Memang, pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang untuk meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka. Selain itu, KPK berhak memerintah bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyerah untuk memulangkan tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games Muhammad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
Senin, 25 November 2024 – 11:45 WIB - Hukum
Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
Senin, 25 November 2024 – 11:37 WIB - Hukum
Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 – 11:28 WIB - Hukum
Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 10:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Sport
Erick Thohir Sebut Presiden Prabowo Siap Bantu Rp 200 Miliar untuk Timnas
Senin, 25 November 2024 – 07:46 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB