KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Rabu, 17 Februari 2021 – 15:19 WIB
Meski demikian, lanjut Fikri, untuk saat ini pihaknya masih fokus menangani Juliari dan Edhy Prabowo dengan pasal penerima suap, yakni Pasal 12 UU Tipikor.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup.
"Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," kata Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: