Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:58 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara daring.
Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ).
Hal ini merespon situasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan asesmen dilakukan secara langsung.
Dengan metode asesmen jarak jauh, maka asesor, asesi, dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK berada di tempatnya masing-masing dan terhubung melalui platform digital dan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU).