KPK Cari Indikasi Korupsi Divestasi KPC
Rabu, 14 April 2010 – 13:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Hal ini diketahui dengan telah dieksposenya kasus tersebut oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Senin (12/4). Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, ekspos tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada indikasi korupsi mulai dari penyalahgunaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang hingga suap. Jika KPK menemukan indikasi-indikasi tersebut, maka direktorat Pengaduan Masyarakat akan meminta Direktorat Penyelidikan untuk mendalaminya.
"Sedang ditelaah (direktorat) pengaduan. Kemarin Senin baru kita ekspose," ucap Johan saat dihubungi, Rabu (14/4). Ditambahkannya, jika alat bukti yang didapat KPK dianggap cukup maka penyelidik akan merekomendasikan pada Direktorat Penyidikan untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Di tahap inilah akan diketahui siapa tersangkanya. Seluruh peralihan tahap penanganan kasus, tambah Johan, melalui ekspose di depan pimpinan KPK. Untuk menggali informasi dan menguatkan pembuktian, KPK juga akan meminta bantuan pihak terkait semisal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apakah benar ada indikasi penyimpangan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses divestasi 51 persen saham PT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
Selasa, 26 November 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Kesehatan
Atasi Sembelit dengan Menggunakan 10 Pengobatan Alami Ini
Selasa, 26 November 2024 – 02:01 WIB - Politik
Jokowi, Gibran, & Luthfi Akan Gunakan Hak Suaranya di Kota Solo
Selasa, 26 November 2024 – 02:20 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
Senin, 25 November 2024 – 23:54 WIB