KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR
Selasa, 27 September 2016 – 15:21 WIB
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya saat membacakan vonis terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyatakan bahwa pertemuan atau rapat setengah kamar itu merupakan fakta hukum yang harus ditindaklanjuti KPK.
"Majelis menetapkan kesepakatan yang dibahas dalam rapat tertutup dan atau rapat setengah kamar di ruang sekretariat Komisi V DPR sebagai sebuah fakta hukum," kata Hakim Anggota Sigit Herman Binaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). (boy/jpnn)