KPK Cegah 26 Politisi ke Luar Negeri
Jumat, 03 September 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan pencegahan atas 26 nama mantan politisi DPR periode 1999-2004 agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Langkah KPK itu merupakan tindak lanjut atas penetapan 26 politisi itu sebagai tersangka kasus suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. "SOP (Standard Operation Procedure) KPK, bila telah menetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri," ujar pelaksana harian Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi wartawan di KPK, Kamis (2/9).
Hanya saja, hingga tadi malam Ditjen Imigrasi belum menerima surat dari KPK perihal permintaan pencegahan itu. "Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar ngeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ujar Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi, Bambang Catur, yang dihubungi terpisah.
Untuk memastikannya, Catur pun menghubungi bagian Tata Usaha Ditjen Imigrasi. "Tapi memang belum ada surat KPK untuk yang 26 nama itu," ulasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim surat ke Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM yang isinya permintaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
Senin, 23 Desember 2024 – 11:40 WIB - Humaniora
Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
Senin, 23 Desember 2024 – 11:35 WIB - Hukum
Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
Senin, 23 Desember 2024 – 11:15 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Dukung Penuh Perayaan Natal Nasional 2024 di GBK
Senin, 23 Desember 2024 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
Senin, 23 Desember 2024 – 06:16 WIB - Dahlan Iskan
Dosen GPT
Senin, 23 Desember 2024 – 08:28 WIB - Humaniora
PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
Senin, 23 Desember 2024 – 07:15 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Senin 23 Desember 2024, Berangkat dari Siang-Malam
Senin, 23 Desember 2024 – 09:33 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 23 Desember, Berikut Daftarnya
Senin, 23 Desember 2024 – 10:12 WIB