KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan kepada Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini adalah sebagai tindak lanjut proses penyidikan dugaan tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi terkait dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan itu sudah disetujui oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019," kata Febri dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/11).
Penyidik pada Oktober 2019 lalu telah memeriksa Zulkifli Adnan sebagai tersangka. Namun usai diperiksa, tersangka Zulkifli tidak langsung ditahan.
Penetapan tersangka Zulkifli sendiri merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.
Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 Juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.
BACA JUGA: Fakhri Husaini Tinggalkan Timnas Indonesia U-19, Suporter: Pelatih Berprestasi Wajar Naik Gaji