Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari Segera Diadili

Rabu, 18 Desember 2019 – 20:53 WIB
Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari Segera Diadili - JPNN.COM
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari.

Isa segera diadili atas keterlibatannya dalam kasus suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin yang kini sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (23/12).

Panitera Muda Tipikor Medan Junain mengatakan bahwa perkara tersebut akan ditangani Wakil Ketua PN Medan Aziz Tarigan. Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto dari KPK.

"Senin mendatang beliau akan diadili," katanya kepada wartawan, Rabu.

Untuk persiapan pengadilan dalam menangani kasus yang melibatkan kepala daerah (KDH), Junain mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus.

"Tidak ada persiapan khusus, sama dengan penanganan perkara Tipikor lainnya," ujarnya.

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa yang merupakan warga Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis melanggar pasal 13 dan 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

KPK menetapkan Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta.

Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Isa Ansyari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News