KPK Cekal Candra Antonio
Sabtu, 20 September 2008 – 18:56 WIB
diduga sebagai pemberi uang sekitar Rp2,5 miliar via MTC (MandiriTravel Cheque) kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR-RI dalam kasus
Namun, jangan coba-coba melarikan diri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji langsung menangkap dan mengurung kontraktor berkaca
mata itu. Untuk membatasi ruang gerak Chandra, KPK telah menyurati imigrasi se-Indonesia, yang ditembuskan kepada pengelola bandar udara
se-Indonesia tentang pencekalan Chandra, yaitu larangan berpergian ke luar negeri.