KPK Ceroboh atau Ada 'Power' Tertentu?
Dibalik Tersangkanya Setya Novantojpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Ali Wongso angkat bicara soal kesimpulan yang dibacakan Hakim Cepi Iskandar dalam putusan sidang praperadilan Setya Novanto (SN) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dia menyebutkan penetapan SN sebagai tersangka tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara Perundang-Undangan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
“Kita percaya pada integritas dan kompetensi KPK, tetapi mengapa koq bisa sampai keluar dari prosedur yang sudah jelas? Apakah KPK yang kita percaya kredibilitasnya bisa ceroboh begitu?” ujarnya.
“Ataukah karena ada "power" yang mengkooptasi KPK dibalik 'tersangkanya' SN dan untuk itu terpaksa harus keluar dari prosedur sebagaimana kesimpulan Hakim Cepi Iskandar itu?” tambahnya.
Lebih lanjut Plt. Ketua Umum SOKSI, ormas pendiri Golkar itu mengatakan, "jauh lebih sulit diterima akal sehat kita jika itu terjadi karena KPK ceroboh, daripada jika karena ada 'power' politik tertentu dibalik kasus itu yang 'menekan' atau 'mengkooptasi' dan mendorong tersangkanya SN.
"Dalam kaitan ini, kita ingat sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif, "Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur."
Kini hal itu terbukti di sidang praperadilan yang memutuskan status tersangka SN tidak sah dan gugur,"
Lalu jika begitu halnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul berikutnya adalah, mengapa SN harus di habisi secara politik oleh 'power' itu? Apakah SN hanya 'sasaran antara' dan siapa 'sasaran akhir'nya?