KPK Cium Modus Korupsi DAU
Rabu, 28 Januari 2009 – 01:03 WIB
Dugaan penyelewengan dana jamaah tersebut kembali mengemuka setelah Indonesian Corruption Watch melaporkan Maftuh Basyuni kepada KPK. Maftuh diduga menikmati DAU Rp 534.353.727. Dana itu diduga masuk ke kantongnya saat awal-awal menjabat.
Namun setelah waktu berjalan, menteri yang dikenal tegas itu mengadakan sejumlah perubahan. Salah satu yang menonjol adalah keluarnya Keputusan Menag Nomor 23 Tahun 2005. Keputusan tersebut merevisi Keputusan Menag Nomor 88 Tahun 2005. Isinya, tunjangan ketua badan pengelola yang semula Rp 15 juta dipangkas menjadi Rp 5 juta.
Menteri Maftuh juga menginstruksikan kepada Irjen Depag untuk memeriksa secara menyeluruh pemanfaatan DAU. Belakangan, rekomendasi Irjen Depag untuk membekukan DAU juga dipenuhi. Sejak itu, tidak ada lagi tunjangan atau dana lain yang diterima Badan Pengelola DAU (BPDAU).