KPK Dalami Kasus Suap Pajak dengan Bhakti Investama
Kamis, 07 Juni 2012 – 18:18 WIB
Olek KPK, Tommy dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan James yang disangka menjadi penyuap, dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pascapenangkapan pegawat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hendratno oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik pada komisi