KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut
Rabu, KPK Bertemu MendagriSenin, 21 Desember 2009 – 18:22 WIB
Sedangkan saat Mendagri dijabat Moh Ma'ruf, berdasarkan audit atas upah pungut pada 2007 diketahui pengeluaran upah pungut untuk keperluan pribadi antara lain untuk pembelian kado pernikahan putri Mendagri yang jumlahnya Rp 133 juta, biaya keperluan pernikahan putri Mendagri Rp 50 juta, bantuan transport dalam rangka pernikahan putri Mendagri Rp 18,5 juta, biaya open house Mendagri Rp 48,4 juta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.(ara/jpnn)