KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut
Rabu, KPK Bertemu MendagriSenin, 21 Desember 2009 – 18:22 WIB
Sementara dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan upah pungut, diketahui bahwa uang yang diterima Depdagri selama periode tahun 2001 hingga dengan Agustus 2008 sebesar Rp326,435 milyar. dari jumlah itu, Rp255,99 milyar sudah digunakan. Namun BPK tidak meyakini kebenaran jumlah tersebut, karena sistem pengendalian intern pengelolaan DPP sangat lemah seperti pencatatan dan pelaporan yang tidak tertib.
Selain itu, BPK juga berpendapat pengelolaan DPP dilakukan di luar mekanisme APBN, karena Depdagri beranggapan bahwa dana tersebut diterima dari Pemda dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah penyetor dalam pertanggungjawaban APBD yang bersangkutan Dari audit BPK, dana itu banyak digunakan untuk keperluan pribadi para pejabat Depdagri, termasuk untuk Mendagri yang mendapat uang saku sebesar Rp 1,2 miliar pertahun.
Dari hasil audit BPK diketahui bahwa upah pungut tahun 2008 sebagian digunakan untuk keperluan pribadi Mendagri dan keluarganya, antara lain untuk biaya pengadaan pakaian Mendagri Rp 155,9 juta, biaya tol, BBM dan parkir Rp 193,4 juta, dan biaya kesra.